sedikit celah;

sedikit celah; layaknya jendela untuk kau lebih jauh mengenalku...

Kamis, 30 Desember 2010

Permohonan Supaya Ketetapan Hakim Benar

Permohonan supaya ketetapan hakim benar:
1. Hakim : yang menetapkan hukum
2. Hukum: Undang-undang yang ditetapkan oleh hakim yang bijaksana
3. Hikmah dan maslahah: hasil ketukan hakim (keputusan) yang mendatangkan hikmah dan maslahah.

Adapun data yang bisa hikmah adalah data yang benar dan akurat. Maka informasi yang dipakai harus tepat dan akurat.
Kalau tidak tepat akan menghasilkan kontraproduktif dari hasil ketukan hakim.
Keputusan yang kontraproduktif tidak menyelesaikan masalah, bahkan justru akan memunculkan rasa iri dan dendam.
Namun jika keputusan hakim bijak, maksudnya dari sumber/ informan/ data yang bijak, hasilnya pun adalah hasil yg adil dan bijak.

Semoga ini yang diketuk pada saat sidang putusan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa keluarga saya.
Harapan kami, pencuri tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun setelah hasil olah TKP polisi dan penyidikan pelaku tersebut adalah tetangga kami dan masih anak-anak. Tindakan anak tersebut sangat meresahkan, apalagi pandai memutarbalikkan fakta di hadapan media.

dedicated to:
Aiptu Abdul Basyid Syahlan terimakasih yang sebesarnya
atas penanganan kasus pencurian dg pemberatan yg menimpa keluarga kami. Salut atas kinerjanya. Semoga ALLAh selalu merahmati di setiap langkah. amiien. Maju terus Polres Boyolali, tegak kan hukum yang berhikmah dan maslahah. amiien ya rabbal alamiien

Tidak ada komentar: